Penggusuran PKL Itu Melanggar
Konstitusi
UUD 1945
pasal 27 ayat (2) sudah menegaskan: tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, sampai sekarang
ini, pemerintah masih gagal memenuhi amanat konstitusi itu.
Bahkan, sejak
jaman orde baru hingga sekarang, pemerintah menjalankan model pembangunan yang
berorientasi kapitalistik. Akibatnya, pembangunan tak menghasilkan
kesejahteraan dan keadilan sosial. Sebaliknya, pembangunan justru menciptakan
kesenjangan ekonomi yang luar biasa.
Salah satu
konsekuensi dari model pembangunan neoliberal dalam satu dekade terakhir adalah
meningkatnya pengangguran dan pergeseran ekonomi kepada perkembangan sektor informal.
Catatan resmi menyebutkan, jumlah sektor informal saat ini mencapai 70% dari
angkatan kerja. Tak heran, sektor informal menjadi tulang-punggung ekonomi
nasional saat ini.
Kontribusi
sektor informal pun jangan dianggap enteng. BPS mencatat, sektor informal
menyumbang 56% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Sektor informal juga
berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja. Mereka juga menjadi penyumbang bagi
pendapatan daerah.
Sayang,
sekalipun berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, pemerintah justru
mengabaikan keberadaan sektor informal. Bahkan, seperti sering kita saksikan, pemerintah secara
sewenang-wenang menghancurkan ekonomi informal. Salah satu bentuknya adalah
penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL).
Itulah, misalnya, yang terjadi terhadap
PKL di Pekanbaru, Riau. Walikota Pekanbaru yang baru terpilih, Firdaus MT,
malah memilih menggusur PKL. Padahal, ketika masa kampanye pilkada, ia berjanji
tidak akan melakukan penggusuran. Begitulah mental sebagian besar pejabat di
Indonesia: mengumbar janji pada saat kampanye, tetapi segera melupakan janjinya
begitu berkuasa.
Sebagian besar penggusuran di
Indonesia, termasuk di Pekanbaru, dilandasi oleh argumentasi yang sangat
dangkal: keindahan dan ketertiban kota. Padahal, kalau alasannya keindahan dan
ketertiban, berarti solusinya mestinya penataan dan pengembangan PKL.
Sebetulnya, alasan keindahan dan
ketertiban itu sangat klise. Bagi kami, penggusuran PKL adalah bagian dari
tata-kelola kota yang sangat berorientasi kapital. Ini merupakan ekspresi dari
penyingkiran modal kecil oleh modal besar. Kita bisa melihat bagaimana pasar
rakyat dan PKL dihancurkan demi membuka jalan bagi ekspansi kapital besar,
seperti supermarket/mall.
Kalau alasannya keindahan dan
ketertiban, maka pemerintah kota mestinya mengontrol pembangunan mall. Banyak
mall berdiri di pinggir jalan, tanpa lahan parkir yang memadai, sehingga
menjadi penyebab kemacetan. Juga, tak sedikit banner dan billboard korporasi
yang merusak pemandangan kota. Tak jarang, pemerintah kota merusak
taman-taman kota atau hutan-hutan kota demi bisnis.
Ironisnya, sebagian besar rezim
perkotaan di Indonesia bekerja di bawah logika modal ini. Mereka mengabdikan
pembangunan kota sekedar untuk melayani kepentingan penumpukan keuntungan.
Proyek ini menyingkirkan rakyat sebagai warga kota. Sebaliknya, rakyat tak
lebih dari anonimitas yang menghuni kota, yang bisa dikesampingkan dan digusur
kapan saja.
Tata-kelola
ruang perkotaan juga sangat diskriminatif. Rezim perkotaan, yang bersandar pada logika kapital tadi, memprioritaskan
ruang-ruang strategis kota kepada kepentingan bisnis. Tak jarang, rakyat alias
warga kota digusur dari pemukiman mereka demi memberi tempat kepada bisnis.
Kegagalan pemerintah menciptakan
lapangan pekerjaan adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Dengan
demikian, membiarkan pengangguran saja itu sudah melanggar konstitusi. Apalagi
kalau pemerintah dengan sengaja menggusur rakyat dari lahan-lahan produksi
untuk survive, seperti PKL, itu bisa dikategorikan sebagai tindakan subversive
terhadap konstitusi.
Bagi kami, pemerintah harusnya
melindungi keberadaan PKL. Disamping itu, pemerintah mestinya mengorganisasikan
PKL itu ke dalam koperasi-koperasi agar mereka tak fragmentatif dan
tercerai-berai. Dengan disatukan, kekuatan modal mereka juga menjadi kuat.
Disamping itu, pemerintah perlu memberi mereka dukungan modal, pelatihan
teknis, serta menata dan membangunkan tempat berdagang yang memadai.
Nama : Ni Kadek Ari Purwanti
No. Absen : 11
Kelas : X TIK
0 ulasan:
Catat Ulasan