Penggusuran PKL Itu Melanggar
Konstitusi
UUD 1945
pasal 27 ayat (2) sudah menegaskan: tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, sampai sekarang
ini, pemerintah masih gagal memenuhi amanat konstitusi itu.
Bahkan, sejak
jaman orde baru hingga sekarang, pemerintah menjalankan model pembangunan yang
berorientasi kapitalistik. Akibatnya, pembangunan tak menghasilkan
kesejahteraan dan keadilan sosial. Sebaliknya, pembangunan justru menciptakan
kesenjangan ekonomi yang luar biasa.
Salah satu
konsekuensi dari model pembangunan neoliberal dalam satu dekade terakhir adalah
meningkatnya pengangguran dan pergeseran ekonomi kepada perkembangan sektor informal.
Catatan resmi menyebutkan, jumlah sektor informal saat ini mencapai 70% dari
angkatan kerja. Tak heran, sektor informal menjadi tulang-punggung ekonomi
nasional saat ini.
Kontribusi
sektor informal pun jangan dianggap enteng. BPS mencatat, sektor informal
menyumbang 56% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Sektor informal juga
berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja. Mereka juga menjadi penyumbang bagi
pendapatan daerah.